Gubernur Didesak Cabut HGU Runding Nusantara
Dalam Aksinya para demonstran menuntut agar gubernur Aceh Irwandi Yusuf segera mencabut izin Hak Guna Usaha( HGU) PT Runding Nusantara yang di sinyalir telah merampas tanah milik masyarakat Gampong Panji, Kecamatan Runding, Kota Subulusslam.
Zuliadin salah satu pengunjukrasa dalam orasinya juga menuntut agar pihak kepolisian segera membebaskan tokoh masyarakat dan pemuda desa tersebut yang di tangkap karena di tuduh membakar gubuk milik perusahaan tersebut. Menurut Zuliadin aksi pembakaran gubuk itu di sebabkan karena warga merasa kesal dengan pihak perusahaan yang telah mengambil tanah milik warga.
Ardianto, koordinator aksi dalam orasinya mengatakan izin lokasi dari Bupati Aceh Singkil Nomor 1/IL/BPN/AS/2005 dan surat kuputusannya Nomor Pem/07/SK-IUP/V/2005 tentang izin usaha perkebunan (IUP) serta izin HGU Nomor 03/HGU/BPN/2006 dianggap bermasalah dan perlu ditinjau ulang karena tanah itu milik warga.
Bahkan, menurut Ardi, PT Runding Nusantara sampai sekarang belum mengantongi izin land clearing. Namun mereka sudah menebang hutan dan membuka lahan, sehingga perusahaan itu dianggap sudah merampas tanah rakyat seluas 50 hektar.
“Kami datang kemari meminta janji gubernur sebulan lalu untuk mencabut izin perusahaan tersebut, namun sampai sekarang izinnya belum dicabut,” tutur Ardi dengan menggunakan pengeras suara.
Zul menambahkan, warga yang membakar gubuk milik PT Runding Nusantara adalah mereka yang kecewa terhadap pemerintah yang tidak bisa melindungi tanah warga. Warga kampung yang tidak berpendidikan itu membakar gubuk tersebut setelah beberapa kali diperingatkan.
“Wajar mereka bakar gubuk itu, karena mereka tidak punya uang untuk menyewa pengacara dan tidak mengerti cara menggugat ke pengadilan. Negeri ini sudah merdeka puluhan tahun, namun tanah rakyat masih dirampas,” tutur mantan aktivis mahasiswa hukum Unsyiah itu yang kemudian disambut teriakan demonstran lainnya.
Setelah berorasi sekitar empat jam barulah sekitar pukul 14.00 WIB Gubernur Irwandi Yusuf menjumpai para pengunjuk rasa di teras kantor gubernur. Dalam pertemuan tersebut, Irwandi menyatakan komitmennya untuk mencabut izin HGU jika terbukti PT Runding Nusantara merampas tanah rakyat. Namun, terkait penahanan 23 warga Panji, dia mengaku tidak punya wewenang terkait hal itu.
Irwandi juga mengharapkan masyarakat setempat untuk saling membantu Timnya dalam bekerja di lapangan dalam memperoleh informasi dan fakta terkait perampasan tanah masyarakat. “Saya akan tinjau ulang semua HGU yang sudah dikeluarkan. Jika merugikan rakyat, kami akan cabut semua HGU di daerah tersebut,” ungkap Irwandi.
sebelum meninggalkan kantor gubernur Aceh, para mahasiswa menegaskan akan kembali lagi dalam dua minggu kedepan jika irwandi tidak merespon tuntutan mereka
0 Comments On "Gubernur Didesak Cabut HGU Runding Nusantara"
Posting Komentar