Ilustrasi Cagar Biosfer (bappeda.pekanbaru.go.id)
 Cagar Biosfer adalah situs yang ditunjuk oleh berbagai negara melalui kerjasama program Man and The Biospher (MAB-UNESCO) untuk mempromosikan konservasi keanekaragaman hayati dan pembangunan berkelanjutan, berdasarkan atas upaya masyarakat lokal dan ilmu pengetahuan yang handal.

Usulan penetapan Cagar Biosfer diajukan oleh pemerintah nasional. Setiap calon cagar harus memenuhi kriteria tertentu dan sesuai dengan persyaratan minimum sebelum dimasukkan ke dalam jaringan dunia. Demikian disebutkan oleh laman man and the biospher (MAB) UNESCO.

Cagar biosfer adalah kawasan yang ideal untuk menguji dan mendemonstrasikan pendekatan-pendekatan yang mengarah kepada pembangunan berkelanjutan pada tingkat regional.

Pengelolaan Cagar Biosfer dibagi menjadi 3 zona yang saling berhubungan, yaitu area inti (Core Area), zona penyangga (Buffer zone), dan area transisi (Transition zone).

Indonesia saat ini mempunyai 7 Cagar Biosfer antara lain Cagar Biosfer Pulau Siberut ditetapkan tahun 1993, Cagar Biosfer Gunung Leuser ditetapkan tahun 1980, Cagar Biosfer Tanjung Puting ditetapkan tahun 1982, Cagar Biosfer Cibodas ditetapkan tahun 1980, Cagar Biosfer Lore Lindu ditetapkan tahun 1993, Cagar Biosfer Komodo ditetapkan tahun 1990, Cagar Biosfer Taman Laut Wakatobi ditetapkan 2012.

Satu lagi calon Cagar Biosfer yaitu Giam Siak Kecil-Bukit Batu, sedang diusulkan sebagai hasil kerjasama antara LIPI, Kementerian Kehutanan (BBKSDA Riau), Pemerintah Provinsi Riau, dan Sinar Mas Forestry.