Subulussalam. Online News
Persoalan hutan bila tak tertangnai dengan baik oleh Pemerintah bisa
menuai “Polemik” di tengah-tengah masyarakat di setiap daerah di negri
ini. Pasalnya ada beberapa faktor yang paling diperlukan seperti
“Pensosialisasikan” aturan-aturan yang ada di negri ini, dan sangat
diharapkan oleh masyarakat perlu ditunjukkan pemilahan, antara hutan
Negara dan hutan rakyat, sehingga masyarakat tau yang mana dapat digarap
dan mana yang tak boleh digarap.
Dalam hal ini, sangat perlu “Sosialisasi” oleh instansi terkait,
sehingga masyarakat tidak jenuh dalam mengelola usahanya, dan mendapat
kepastian.
Menyahuti surat edaran DISBUNHUT Kota Subulussalam No : 522.724/94/2012
yang mengacu kepada instruksi presiden No. 4 tahun 2005, tentang
pemberantasan penebangan kayu secara illegal, dan juga instruksi Gub
Aceh No. 5/INSTR tahun 2007, tentang “moratorium logging”, dan
seterusnya surat edaran ini melarang membuka kawasan hutan dan larangan
pembakaran, hal ini ditekankan pada hutan lindung, hutan produksi dan
kawasan konservasi untuk antisipasi longsor, banjir dan menjaga
kelestarian hutan.
Di Kota Subulussalam yang terjadi setelah “Moratorium logging”, rakyat
beralih fungsi ke pertanian dan kebun, dan saat ini masyarakat ingin
membuka lahan, akan tetapi perlu kepastian dengan sosialisasi, yang mana
hutan yang dapat diusahai dan yang mana yang tidak.
Harapan masyarakat kalau hutan yang dibuka memang benar-benar tak boleh
dibuka, dibuat larangan secepatnya, dan jangan nanti setelah sawit-sawit
masyarakat telah panen, baru ada larangan.
Harapan ini disampaikan seorang tokoh masyarakat pada pertemuan
sosialisasi PERMEN no. P51/MENHUT-II/2006, yang bertempat di Grand MItra
Hotel tgl 23 Mei 2012 yang lalu.
Disana Nara Sumber M. Taufik dari KEMENHUT pusat, mengatakan bahwa hal
tersebut diatas dapat menjadi wewenang Kepala Daerah, dan seperti HGU
yang menelantarkan areal HGU nya, hal ini juga Kepala Daerah dapat
membuat tindakan.
Sangat ironis memang permasalahan hutan, yang diharapkan disini sangat
perlu keterbukaan pihak yang berwenang, agar masyarakat tidak galau /
bingung.
Dalam hal pemberdayaan masyarakat, pemerintah berkewajiban untuk
membina, terlebih tentang pengembangan usaha tani dan perkebunan, krena
hal ini juga salah satu program Kota Subulussalam, demi menuju kemajuan.
(SARAN)
sumber : http://www.kotasubulussalam.com/2012/06/hutan-negara-dan-hutan-rakyat-perlu.html
0 Comments On "HUTAN NEGARA DAN HUTAN RAKYAT PERLU PEMILAHAN"
Posting Komentar