Pidato Pengukuhan Jabatan Guru
Besar
dalam Ilmu Penyakit Tumbuhan
Oleh:
Abdul Latief
Abadi
Disampaikan pada Rapat Terbuka
Senat Universitas Brawijaya
Malang, 26 Nopember 2005
Pendahuluan
Indonesia dinilai berhasil dalam menerapkan dan
mensosialisasikan Pengendalian Hama Terpadu (PHT) melalui Proyek Nasional
PHT. Negara ini juga termasuk pelopor
dalam pelaksanaan PHT sebab telah lama mempunyai undang-undang yang menyebutkan
secara eksplisit bahwa sistem PHT merupakan satu-satunya sistem untuk
pengendalian hama dan penyakit tumbuhan, dan undang-undang ini telah 13 tahun
umurnya. Apakah dalam penerapan sistem
PHT di tingkat petani, khususnya tentang pengelolaan penyakit tumbuhan terdapat
permasalahan ? kalau memang adapermasalahan, bagaimana solusinya ?
Ilmu Penyakit Tumbuhan
Seperti halnya manusia dan hewan, tumbuhan dapat terkena
penyakit. Ilmu yang mempelajari penyakit pada tumbuhan disebut sebagai Ilmu
Penyakit Tumbuhan atau Fitopatologi.
Pada dasarnya,
tidak ada satupun tumbuhan di alam ini yang bebas dari gangguan penyakit. Gejala penyakit pada tumbuhan dapat berupa
bercak, hawar (seperti tersiram air panas), gosong, mengeriting, bengkak,
bahkan beberapa penyakit dapat menyebabkan kematian pada tumbuhan, misalnya
busuk akar, busuk pangkal batang, rebah
kecambah, dan layu.
Diagnosis
penyakit tumbuhan ada yang mudah, karena gejalanya khas, tetapi lebih banyak
yang sulit ditentukan penyebabnya karena gejalanya banyak yang mirip satu sama
lain. Apalagi penyebabnya kebanyakan adalah jasad renik yang sukar dilihat
dengan mata telanjang.
Kerugian Akibat Penyakit Tumbuhan
Kehilangan hasil
akibat serangan penyakit pada tanaman padi rata-rata mencapai 15,1 % dari
potensi hasilnya, dengan kerugian di seluruh dunia mencapai 33 milyar USD
selama 1988-1990. Kehilangan hasil akibat penyakit tumbuhan rata-rata mencapai
11.8% dan karena hama mencapai 12,2 % pada berbagai tanaman penting di seluruh dunia.
Kerugian di
tingkat petani karena hama dan penyakit tumbuhan pada delapan tanaman
hortikultura unggulan tahun 2005 diperkirakan lebih dari Rp. 734 milyar (Direktorat
Perlindungan Hortikultura, 2005).
Perkiraan kerugian pada lima tanaman perkebunan (kelapa, karet, kopi,
kakao dan cengkeh) selama triwulan 1 tahun 2005 akibat gangguan hama dan
penyakit tumbuhan mencapai Rp. 195 milyar lebih (Direktorat Perlindungan
Perkebunan, 2005a). Luas serangan
penyakit blast dan tungro pada tanaman padi di Indonesia tahun 2004 mencapai
12.370 Ha dengan puso mencapai 322 Ha (Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan,
2005).
Pengendalian Penyakit Tumbuhan
Secara umum, tindakan
pengendalian dapat dikelompokkan menjadi enam cara, yaitu sistem
perundang-undangan atau peraturan agar dapat dicegah terjadinya wabah, cara fisik
dengan dibakar dan dijemur, cara mekanik, cara kultur teknis yaitu cara-cara
bercocok tanam, cara biologi dengan memanfaatkan musuh alami hama dan patogen, dan
cara kimia menggunakan pestisida.
Walaupun demikian,
ternyata cara kimia atau pestisidalah yang paling sering digunakan petani di
lapangan. Bahkan biasanya, diaplikasikan
secara berjadwal. Penggunaan pestisida
hampir menjadi satu-satunya cara pengendalian karena pestisida bekerja sangat
efektif, praktis serta cepat membunuh patogen dan hama.
Dampak Penggunaan Pestisida
Namun, ternyata penggunaan
pestisida mengakibatkan dampak yang sebelumnya tidak diperhitungkan. Pestisida
dapat menyebabkan terjadinya resistensi pada patogen tumbuhan dan hama, populasi hama dapat meningkat setelah
disemprot pestisida berkali-kali, bahkan dapat terjadi ledakan hama yang dulunya
dianggap tidak penting. Dan yang lebih penting lagi adalah dampak negatif pestisida
terhadap kesehatan manusia dan pelestarian lingkungan.
Aspek Legal PHT di Indonesia
Karena ternyata permasalahan hama dan penyakit pada
tumbuhan tetap tinggi setelah kebijakan subsidi pestisida, dan kekhawatiran
pencemaran lingkungan meningkat karena penggunaan pestisida, pemerintah Indonesia
kemudian mengambil keputusan untuk menerapkan konsep PHT dengan dikeluarkannya
Inpres no. 3 pada tahun 1986. Berikutnya, subsidi pestisida dicabut secara
bertahap, sampai tahun 1989. Kemudian dikeluarkan Undang-undang no. 12 tahun 1992 tentang budidaya
tanaman yang menyebutkan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem
pengendalian hama terpadu.
PHT sebagai Solusi Mengurangi dampak Pestisida
PHT secara konsep adalah suatu cara pendekatan atau cara
berfikir tentang pengendalian hama dan penyakit tumbuhan yang didasarkan pada
pertimbangan ekologi dan efisiensi ekonomi dalam rangka pengelolaan
agroekosistem yang berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.
Sasaran PHT adalah : 1) produktivitas pertanian yang
mantap dan tinggi, 2) penghasilan dan kesejahteraan petani meningkat, 3)
populasi hama dan patogen tumbuhan dan kerusakan tanaman karena serangannya
tetap berada pada aras yang secara ekonomis tidak merugikan, dan 4)
pengurangan risiko pencemaran lingkungan akibat penggunaan pestisida. Dalam
PHT, penggunaan pestisida masih diperbolehkan, tetapi aplikasinya menjadi
alternatif terakhir bila cara-cara pengendalian lainnya tidak mampu mengatasi
wabah hama atau penyakit. Pestisida yang
dipilihpun harus yang efektif dan telah diizinkan.
Keberhasilan PHT di Indonesia
Program PHT
nasional di Indonesia dinilai berhasil. Lembaga internasional seperti FAO
telah mengakui hal ini. Bahkan Indonesia kemudian dijadikan contoh pelaksanaan
PHT bagi negara-negara sedang berkembang di Asia dan Afrika. Keberhasilan
pelaksanaan PHT pada tanaman terlihat nyata pada dua hal yaitu menurunnya
penggunaan pestisida dan meningkatnya rata-rata hasil panen.
Pemasyarakatan PHT melalui Sekolah Lapang bagi Petani
PHT kemudian disebarluaskan ke petani dengan pola
Sekolah Lapang PHT (SLPHT). Sebagai catatan, ternyata Program Nasional PHT dari
tahun 1989-1999 telah berhasil melatih lebih dari satu juta petani padi melalui penerapan
SLPHT. Komoditi yang dicakup pada
kegiatan PHT yaitu padi, kedelai, kubis, kentang, cabe, dan bawang merah. PHT
di bidang perkebunan telah berhasil melatih
106.000 petani pada komoditas kopi, kakao, dll.
Empat Prinsip bagi Petani untuk menerapkan PHT
Ada
empat prinsip penerapan PHT pada tingkat petani. Empat prinsip tersebut yaitu
1) budidaya tanaman sehat, 2) pelestarian dan pendayagunaan musuh alami, 3)
pengamatan mingguan secara teratur, dan 4) petani sehagai ahli PHT.
Permasalahan Penerapan PHT di Tingkat Petani
1.
Kurang meratanya informasi mengenai ketahanan tanaman
terhadap penyakit pada berbagai komoditas tanaman. Apalagi masih banyak petani yang menggunakan
benih tidak bersertifikat yang ketahanannya tidak diketahui.
2.
Penelitian tentang ras patogen juga kurang di Indonesia
padahal ras selalu berkaitan dengan ketahanan tanaman. Tanaman yang tahan terhadap ras tertentu
dapat menjadi sangat rentan terhadap ras lainnya.
3.
Aspek budidaya, mulai perencanaan tanam, persiapan tanam,
pengolahan tanah, pemupukan, penyiangan, dan pemeliharaan lain belum disengaja
agar tingkat penyakit tertekan. Selama
ini, aspek budidaya masih lebih
ditujukan agar tanaman tumbuh subur, dan berproduksi tinggi, bukan menjadi
lebih tahan.
4.
Musuh alami yang dimaksud dalam prinsip PHT kurang
berkaitan dengan musuh alami patogen tumbuhan. Permasalahannya adalah bahwa
patogen yang renik juga mempunyai musuh alami yang renik pula, sehingga tidak
mudah dipahami petani. Demikian juga,
ternyata belum banyak penelitian yang mengungkap tentang bahaya pestisida
terhadap kelestarian musuh alami patogen tumbuhan.
5.
Masalah lainnya adalah bahwa pengamatan mingguan tidak
mudah diterapkan untuk penyakit tertentu yang menyebabkan kerusakan secara
cepat dan keberadaannya sangat tergantung cuaca, seperti hawar daun kentang
dll. Untuk kasus demikian justru yang
diperlukan adalah pengamatan terhadap cuaca untuk meramalkan kapan datangnya
penyakit. Ternyata, teknologi
peramalan penyakit tumbuhan masih sangat minim dikembangkan di Indonesia. Nampaknya teknologi peramalan nasib justru
lebih berkembang di negara kita.
6.
Untuk menjadikan petani sebagai ahli PHT dengan metode
SLPHT ternyata terbentur pada kurangnya materi tentang aspek patogen, penyakit
dan pengendaliannya terutama untuk komoditas tertentu.
Usulan Berdasar Permasalahan
Untuk itu, saya
mengusulkan beberapa hal untuk penyempurnaan penerapan PHT dari aspek penyakit
tumbuhan sebagai berikut:
1.
Perlu diperbanyak dan digali informasi ketahanan berbagai
macam komoditas pertanian, terutama terhadap penyakit tumbuhan agar dapat
digunakan petani dalam melaksanakan PHT. Penelitian juga perlu digalakkan untuk
mengembangkan varietas tahan penyakit.
2.
Perlu dikembangkan teknologi sederhana untuk deteksi dini
dan peramalan penyakit, dan menggali lebih banyak teknologi setempat untuk
pengendalian penyakit yang aman bagi lingkungan. Selain itu, perlu digalakkan penelitian tentang
dampak aplikasi pestisida tertentu terhadap keberadaan musuh alami patogen.
3.
Perlu lebih banyak ahli penyakit yang menekuni bidang PHT
dan terjun ke lapang bersama petani untuk lebih tahu permasalahan yang dihadapi
petani, sehingga dapat disusun buku sederhana teknologi PHT untuk pengendalian
penyakit yang dapat dipahami oleh petani pada umumnya.
4.
Pada dasarnya PHT merupakan konsep menyeluruh dalam aspek
kesehatan tanaman, pelestarian lingkungan, serta aspek ekonomi. Untuk mencetak
sarjana yang memahami PHT, menurut pendapat saya, diperlukan pengetahuan yang
cukup bukan hanya tentang masalah hama dan penyakit tumbuhan, tetapi juga
tentang biologi tanaman, agronomi, ekologi, serta sosial ekonomi pertanian
dalam porsi yang seimbang. Bukan dipecah-pecah menjadi keahlian yang
terspesialisasi seperti sekarang ini, misalnya sarjana keahlian hama dan
penyakit, tetapi kurang paham tentang agronomi, tanah dan sosial ekonomi
pertanian. Dengan kata lain, diperlukan
pemahaman menyeluruh tentang tanaman dan lingkungan sehat seperti layaknya
seorang dokter yang tidak hanya paham tentang penyakit dan orang sakit, tetapi
terlebih lagi harus sangat paham tentang orang yang sehat dan normal.
Penutup
Dengan demikian, masih banyak yang
perlu dikerjakan, khususnya di bidang Pengelolaan Penyakit Tumbuhan apabila
kita menginginkan Undang-undang no. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman, khususnya tentang perlindungan tanaman yang dilaksanakan dengan sistem
pengendalian hama terpadu dapat dimengerti dan dilaksanakan oleh petani secara
lebih luas. Sistem PHT apabila
dilaksanakan akan dapat membantu melestarikan lingkungan, meningkatkan
pendapatan petani dan mengurangi resiko dampak pestisida pertanian terhadap
kesehatan. Insya Allah.
0 Comments On "PERMASALAHAN DALAM PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN HAMA TERPADU UNTUK PENGELOLAAN PENYAKIT TUMBUHAN DI INDONESIA"
Posting Komentar